HASIL INTERVIEW
KOPERASI SEKOLAH
PENGERTIAN KOPERASI SEKOLAH
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa
sekolah seperti siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
sekolah-sekolah yang sederajat dengannya.
Koperasi sekolah didirikan
berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi
No. 638/SKPT/Men/1974, tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah.
Pendirian koperasi sekolah berbeda dengan jenis koperasi lainnya. Pendirian
koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi
sekolah tidak berbadan hukum.
Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum karena
anggota-anggotanya belum dewasa. Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum
salah satu syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah
dewasa dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum. Untuk
membedakan koperasi sekolah dengan koperasi-koperasi yang lain, berikut ini
ciri khas koperasi sekolah.
TUJUAN KOPERASI SEKOLAH
1.
Mendidik, menanamkan,
dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan di antara
para murid.
2.
Menumbuhkan jiwa
kewirausahaan siswa.
3.
Memelihara dan
meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
4.
Menanamkan dan
memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam
masyarakat.
5.
Memelihara hubungan
baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi
sekolah.
6.
Menanamkan rasa harga
diri, kesamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan
sikap berani mengemukakan pendapat.
7.
Sebagai sarana untuk
memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah. h. Sebagai sarana untuk belajar
menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
PERANAN KOPERASI SEKOLAH
1.
Menunjang pendidikan
sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di
kalangan siswa.
2.
Mengembangkan rasa
tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokratis pada siswa.
3.
Sebagai tempat
memperdalam pengetahuan berkoperasi.
4.
Sebagai tempat untuk
melatih keterampilan berkoperasi seperti praktik pembukuan atau akuntansi,
praktik administrasi, praktik tata niaga, dan lain-lain.
5.
Memenuhi kebutuhan
ekonomi para siswa, misalnya penyediaan alat tulis menulis, baju, seragam,
makanan, dan sebagainya.
KEANGGOTAAN KOPERASI SEKOLAH
Anggota koperasi sekolah terdiri
atas siswa-siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan. Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka dan
sukarela. Terbuka di sini dibatasi hanya pada siswa-siswa dari sekolah yang
mendirikan koperasi tersebut.
1.
Syarat-Syarat Menjadi
Anggota Koperasi Sekolah Berikut ini syarat-syarat untuk menjadi anggota
koperasi sekolah.
1.
Siswa yang masih
aktif di sekolah yang bersangkutan.
2.
Keanggotaan koperasi
sekolah tidak dapat dipindahtangankan.
3.
Setiap anggota wajib
mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2.
Berakhirnya
Keanggotaan Koperasi Sekolah Berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah apabila
seperti berikut ini.
1.
Siswa meninggal
dunia.
2.
Siswa pindah sekolah.
3.
Berhenti sekolah
karena tamat, lulus, atau alasan lain.
4.
Ketentuan lain yang
termuat dalam anggaran dasar, misalnya tidak melaksanakan kewajiban atau
berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.
3.
Hak Anggota Koperasi
Sekolah Berikut ini hak yang harus didapatkan anggota koperasi sekolah.
1.
Menghadiri dan
menyatakan pendapat atau memberikan suara dalam rapat anggota.
2.
Memilih dan dipilih
untuk menjadi anggota pengurus atau pengawas.
3.
Mengemukakan
saran-saran atau pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota.
4.
Memperoleh pelayanan
yang sama antara sesama anggota.
5.
Mendapatkan informasi
mengenai perkembangan koperasi.
6.
Memperoleh dana dan
menikmati SHU.
4.
Kewajiban Anggota
Koperasi Sekolah Anggota koperasi sekolah mempunyai kewajiban seperti berikut
ini.
1.
Mematuhi anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat
anggota.
2.
Ikut aktif dalam
kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
3.
Mengembangkan dan
memelihara koperasi sekolah.
MANFAAT KOPERASI SEKOLAH
1.
Terpenuhinya
Kebutuhan Siswa yang Berkaitan dengan Kegiatan Belajar Di depan telah dijelaskan
bahwa koperasi sekolah menyediakan keperluan siswa seperti alat tulis menulis,
seragam sekolah, buku-buku pelajaran, makanan, minuman, dan sebaginya. Dengan
demikian keberadaan koperasi sekolah memberikan kemudahan bagi siswa untuk
mendapatkan kebutuhan yang mendukung kegiatan belajarnya. Selain itu, siswa
juga akan mendapatkan barang tersebut dengan harga yang relatif lebih murah
apabila dibandingkan dengan harga-harga yang ada di toko.
2.
Menambah Pengetahuan
dan Keterampilan Berkoperasi Adanya koperasi sekolah akan menuntut siswa untuk
menambah pengetahuan dan keterampilan tentang perkoperasian. Hal ini tentunya
menjadi nilai tambah bagi siswa, karena siswa akan mengetahui bagaimana
cara-cara membuat pembukuan, membuat perencanaan, pengadministrasian, dan
sebagainya.
3.
Melatih Siswa Gemar
Menabung Pada penjelasan sebelumnya dijelaskan bahwa modal koperasi berasal
dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Adanya simpanan tersebut secara tidak
langsung melatih siswa untuk menabung.
4.
Memberi Bekal untuk
Dapat Bekerja Saat Mereka Terjun di dalam Masyarakat Pengetahuan dan
keterampilan perkoperasian yang diperoleh siswa di bangku sekolah, diharapkan
dapat menjadi bekal ketika kalian telah lulus dari sekolah tersebut. Sehingga
ilmu yang diperoleh dapat dikembangkan di masyarakat.
JENIS DAN USAHA KOPERASI SEKOLAH
Kegiatan usaha koperasi sekolah di
tiap-tiap sekolah dapat berbeda, hal ini dikarenakan lingkungan sekolah dan
kebutuhan para anggotanya ada yang berbeda. Misalnya koperasi sekolah di SD
kegiatan usahanya akan berbeda dengan koperasi sekolah di SMK. Namun pada
umumnya kegiatan usaha koperasi sekolah seperti berikut ini.
1.
Pertokoan Toko
koperasi sekolah biasanya menyediakan alat tulis, bukubuku pelajaran, kertas,
buku gambar, dan lain-lain.
2.
Kantin atau Kafetaria
Kantin atau kafetaria biasanya menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman.
3.
Simpan Pinjam Usaha
simpan pinjam dimaksudkan untuk melayani penyimpanan dan pengembalian uang
secara cepat dan sederhana. Usaha tersebut dapat mendidik siswa untuk menabung.
4.
Jasa Jenis usaha jasa
dalam koperasi sekolah dapat dilakukan dengan membuka usaha fotokopi,
pengetikan, penjilidan makalah, dan sebagainya. Untuk sekolah-sekolah kejuruan
dapat pula membuka usaha jasa sesuai dengan bidang keahlian para siswa,
misalnya SMK bidang teknologi dan industri dapat membuka bengkel sepeda motor
atau mobil. SMK dapat membuka salon atau juga tailor.