Minggu, 26 April 2015
CAKAP HUKUM
Meskipun hukum setiap orang tiada yang terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi didalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Disamping wewnang untuk dapat melakukann perbuatan hukum, orang harus cakap melakukan hukum. Seseorang adalah cakap hukum, apabila ia telah dianggap cukup cakap mempertanggung jawabkansendiri atas segala tindakan-tindakannya sendiri.
Pada dasarnya, setiap orang yang telah dewasa adalah cakap untuk melakukan perbuatan hukum, karena memenuhi syarat umur menurut hukum. Akan tetapi apabila orang dewasa tersebutsakit ingatan atau boros sehingga tidak dapat mengurus dirinya sendiri,maka ia tidak bisa dikatakan cakap menurut hukum. Ini dinyatakan dalam Pasal 330 KUHPerdata yang menjelaskan anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan.
perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang belum dewasa adalah tidak sah menurut hukum, perbuatan hukum yang tidak sah ini dapat dimintakan pembatalannya melalui hakim. Tidak setiap perbuatan orang yang belum dewasa itu tidak sah menurut hukum, ada perbuatan-perbuatan tertentu yang meskipun dilakukan oleh seorang yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, namun diakui oleh hukum. Salah-satunya adalah anak perempuan yang berusia 16 tahun dan anak laki-laki berusia 19 tahun dapat melakukan perkawinan, meski belum dewasa menurut hukum, akan tetapi hukum mengakui perbuatan mereka itu, menurut pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seseorang laki-laki baru boleh kawin apabila sudah berumur 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.
Orang dewasa yang tidak berkepentingan, tidak wenang melakukan perbuatan hukum. Misalnya seorang penyewa rumah, ia tidak wenang untuk menjual rumah tersebut kepada pihak lain, karena rumah itu bukan miliknya. Terkecuali apabila orang tersebut diberikan izin oleh pemilik rumah. Jadi, meski orang dewasa, tetapi belum tentu ia wenang melakukan perbuatan hukum dalam segala hal. Dari segi perbuatan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1) Yang cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 1320 KUHPerdata dimyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan antara lain syarat adanya kecakapan untuk membuat perkataan (verbintenis). Kecakapan bagi seorang anak, berlaku untuk keadaan tertentu, seperti berikut:
a. Anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan (pasal 330 KUHPerdata).
b. Untuk dapat melangsungkan perkawinan bagi seorang laki-laki harus berumur minimum 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun (pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
2) Yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, golongan ini dibagi lagi dalam:
a. Ketidakcakapan sungguh-sungguh ialah orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele), karena gangguan jiwa seperti sakit syaraf atau gila, perbuatan mereka akan tidak normal, pemabuk atau pemboros, perbuatannya akan merugikan dan menelantarkan keluarga terutama bagi anak-anak, baik dalam kehidupan, pendidikan dan lain-lain (pasal 433 KUHPerdata).
b. Ketidakcakapan menurut hukum ialah orang-orang yang belum dewsa dan wanita yang berstatus dalam perkawinan ditentukan oleh pasal 1330 KUHPerdata menyebutkan bahwa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian ialah:
• Orang yang belum dewasa
• Orang yang ditaruh dalam pengampuan
• Wanita yang dalam perkawinan atau berstatus sebagai istri
Tapi menurut pasal 1330 KUHPerdata yang menyatakan bahwa wanita yang dalam perkawinan tidak cakap melakukan pebuatan hukum sudah tidak berlaku lagi, karena menurut undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 31 menjelaskan bahwa, kedudukan istri dan suami adalah sama dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum. Hanya tugasnya dibagi, suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga.
Jumat, 14 November 2014
PERKEMBANGAN DAN SEJARAH KOPERASI
PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA,SEJARAH KOPERASI SERTA PENGERTIAN KOPERASI DAN FUNGSINYA
1. PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA,
Koperasi,sebuah badan usaha yang tujuan utamanya adalah
mensejahterakan anggota pada umumnya dan masyarakat.
Ø Awal pertumbuhan
koperasi di Indonesia.
Pertumbuhan koperasi dimulai sejak tahun
1896,selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan
koperasi mengalami pasang naik & turun dengan titik berat lingkup.
Langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah dikerjakan terlebih dulu
seperti kegiatan penyediaan barang-barang, keperluan produksi bersama-sama
dengan kegiatan simpan pinjam.
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria
Wiriatmadja Patih di purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak
dibidang simpan pinjam untuk memodali koperasi simpan pinjam tersebut banyak
menggunakan uangnya sendiri.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan
pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan
penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan
pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang
menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia
( Raka.1981,h.42)
DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920
ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Ø
PERTUMBUHAN KOPERASI SETELAH
KEMERDEKAAN
Gerakan
koperasi di Indonesia yang lahir pada akhir abad 19 dalam suasana
sebagai Negara jajahan tidak memiliki suatu iklim yang menguntungkan bagi pertumbuhannya. Baru kemudian setelah
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya,
dengan tegas perkoperasian ditulis di dalam
UUD 1945. DR. H. Moh Hatta sebagai
salah seorang “Founding Father” Republik Indonesia, berusaha memasukkan rumusan
perkoperasian di dalam “konstitusi”. Sejak kemerdekaan
itu pula koperasi di Indonesia mengalami
suatu perkembangan yang lebih baik. Pasal
33 UUD 1945 ayat 1 beserta
penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam
penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian
yang sesuai dengan azas kekeluargaan
tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal
33 UUd 1945 tersebut diatur pula di
samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
1. SEJARAH
KOPERASI
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan
kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang
sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan
manusia sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai
yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman
dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model
seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De
Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi
Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada
tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam,
yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun
1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan
semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang
mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjala mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12
Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Jumat, 24 Oktober 2014
KOPERASI SEKOLAH
HASIL INTERVIEW
KOPERASI SEKOLAH
PENGERTIAN KOPERASI SEKOLAH
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa
sekolah seperti siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP),
Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan
sekolah-sekolah yang sederajat dengannya.Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SKPT/Men/1974, tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah. Pendirian koperasi sekolah berbeda dengan jenis koperasi lainnya. Pendirian koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum.
Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum karena anggota-anggotanya belum dewasa. Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum salah satu syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah dewasa dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum. Untuk membedakan koperasi sekolah dengan koperasi-koperasi yang lain, berikut ini ciri khas koperasi sekolah.
TUJUAN KOPERASI SEKOLAH
1.
Mendidik, menanamkan,
dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan di antara
para murid.
2.
Menumbuhkan jiwa
kewirausahaan siswa.
3.
Memelihara dan
meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
4.
Menanamkan dan
memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam
masyarakat.
5.
Memelihara hubungan
baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi
sekolah.
6.
Menanamkan rasa harga
diri, kesamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan
sikap berani mengemukakan pendapat.
7.
Sebagai sarana untuk
memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah. h. Sebagai sarana untuk belajar
menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
PERANAN KOPERASI SEKOLAH
1.
Menunjang pendidikan
sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di
kalangan siswa.
2.
Mengembangkan rasa
tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokratis pada siswa.
3.
Sebagai tempat
memperdalam pengetahuan berkoperasi.
4.
Sebagai tempat untuk
melatih keterampilan berkoperasi seperti praktik pembukuan atau akuntansi,
praktik administrasi, praktik tata niaga, dan lain-lain.
5.
Memenuhi kebutuhan
ekonomi para siswa, misalnya penyediaan alat tulis menulis, baju, seragam,
makanan, dan sebagainya.
KEANGGOTAAN KOPERASI SEKOLAH
Anggota koperasi sekolah terdiri
atas siswa-siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan. Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka dan
sukarela. Terbuka di sini dibatasi hanya pada siswa-siswa dari sekolah yang
mendirikan koperasi tersebut.
1.
Syarat-Syarat Menjadi
Anggota Koperasi Sekolah Berikut ini syarat-syarat untuk menjadi anggota
koperasi sekolah.
1.
Siswa yang masih
aktif di sekolah yang bersangkutan.
2.
Keanggotaan koperasi
sekolah tidak dapat dipindahtangankan.
3.
Setiap anggota wajib
mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2.
Berakhirnya
Keanggotaan Koperasi Sekolah Berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah apabila
seperti berikut ini.
1.
Siswa meninggal
dunia.
2.
Siswa pindah sekolah.
3.
Berhenti sekolah
karena tamat, lulus, atau alasan lain.
4.
Ketentuan lain yang
termuat dalam anggaran dasar, misalnya tidak melaksanakan kewajiban atau
berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.
3.
Hak Anggota Koperasi
Sekolah Berikut ini hak yang harus didapatkan anggota koperasi sekolah.
1.
Menghadiri dan
menyatakan pendapat atau memberikan suara dalam rapat anggota.
2.
Memilih dan dipilih
untuk menjadi anggota pengurus atau pengawas.
3.
Mengemukakan
saran-saran atau pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota.
4.
Memperoleh pelayanan
yang sama antara sesama anggota.
5.
Mendapatkan informasi
mengenai perkembangan koperasi.
6.
Memperoleh dana dan
menikmati SHU.
4.
Kewajiban Anggota
Koperasi Sekolah Anggota koperasi sekolah mempunyai kewajiban seperti berikut
ini.
1.
Mematuhi anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat
anggota.
2.
Ikut aktif dalam
kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
3.
Mengembangkan dan
memelihara koperasi sekolah.
MANFAAT KOPERASI SEKOLAH
1.
Terpenuhinya
Kebutuhan Siswa yang Berkaitan dengan Kegiatan Belajar Di depan telah dijelaskan
bahwa koperasi sekolah menyediakan keperluan siswa seperti alat tulis menulis,
seragam sekolah, buku-buku pelajaran, makanan, minuman, dan sebaginya. Dengan
demikian keberadaan koperasi sekolah memberikan kemudahan bagi siswa untuk
mendapatkan kebutuhan yang mendukung kegiatan belajarnya. Selain itu, siswa
juga akan mendapatkan barang tersebut dengan harga yang relatif lebih murah
apabila dibandingkan dengan harga-harga yang ada di toko.
2.
Menambah Pengetahuan
dan Keterampilan Berkoperasi Adanya koperasi sekolah akan menuntut siswa untuk
menambah pengetahuan dan keterampilan tentang perkoperasian. Hal ini tentunya
menjadi nilai tambah bagi siswa, karena siswa akan mengetahui bagaimana
cara-cara membuat pembukuan, membuat perencanaan, pengadministrasian, dan
sebagainya.
3.
Melatih Siswa Gemar
Menabung Pada penjelasan sebelumnya dijelaskan bahwa modal koperasi berasal
dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Adanya simpanan tersebut secara tidak
langsung melatih siswa untuk menabung.
4.
Memberi Bekal untuk
Dapat Bekerja Saat Mereka Terjun di dalam Masyarakat Pengetahuan dan
keterampilan perkoperasian yang diperoleh siswa di bangku sekolah, diharapkan
dapat menjadi bekal ketika kalian telah lulus dari sekolah tersebut. Sehingga
ilmu yang diperoleh dapat dikembangkan di masyarakat.
JENIS DAN USAHA KOPERASI SEKOLAH
Kegiatan usaha koperasi sekolah di
tiap-tiap sekolah dapat berbeda, hal ini dikarenakan lingkungan sekolah dan
kebutuhan para anggotanya ada yang berbeda. Misalnya koperasi sekolah di SD
kegiatan usahanya akan berbeda dengan koperasi sekolah di SMK. Namun pada
umumnya kegiatan usaha koperasi sekolah seperti berikut ini.
1.
Pertokoan Toko
koperasi sekolah biasanya menyediakan alat tulis, bukubuku pelajaran, kertas,
buku gambar, dan lain-lain.
2.
Kantin atau Kafetaria
Kantin atau kafetaria biasanya menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman.
3.
Simpan Pinjam Usaha
simpan pinjam dimaksudkan untuk melayani penyimpanan dan pengembalian uang
secara cepat dan sederhana. Usaha tersebut dapat mendidik siswa untuk menabung.
4.
Jasa Jenis usaha jasa
dalam koperasi sekolah dapat dilakukan dengan membuka usaha fotokopi,
pengetikan, penjilidan makalah, dan sebagainya. Untuk sekolah-sekolah kejuruan
dapat pula membuka usaha jasa sesuai dengan bidang keahlian para siswa,
misalnya SMK bidang teknologi dan industri dapat membuka bengkel sepeda motor
atau mobil. SMK dapat membuka salon atau juga tailor.
Sabtu, 10 Mei 2014
KEMISKINAN
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan
untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung,
pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat
pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan
pekerjaan.
Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami
istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya
dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah
yang telah mapan.
Kemiskinan dipahami dalam berbagai cara. Pemahaman utamanya
mencakup:
Gambaran kekurangan materi, yang biasanya mencakup kebutuhan
pangan sehari-hari, sandang, perumahan, dan pelayanan kesehatan. Kemiskinan
dalam arti ini dipahami sebagai situasi kelangkaan barang-barang dan pelayanan
dasar.
Gambaran tentang kebutuhan sosial, termasuk keterkucilan
sosial, ketergantungan, dan ketidakmampuan untuk berpartisipasi dalam
masyarakat. Hal ini termasuk pendidikan dan informasi. Keterkucilan sosial
biasanya dibedakan dari kemiskinan, karena hal ini mencakup masalah-masalah
politik dan moral, dan tidak dibatasi pada bidang ekonomi.
Gambaran tentang kurangnya penghasilan dan kekayaan yang
memadai. Makna "memadai" di sini sangat berbeda-beda melintasi
bagian-bagian politik dan ekonomi di seluruh dunia.
Mengukur kemiskinan
bisa dikelompokan dalam dua kategori , yaitu Kemiskinan
absolut dan Kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut mengacu pada satu set
standard yang konsisten , tidak terpengaruh oleh waktu dan tempat / negara.
Sebuah contoh dari pengukuran absolut adalah persentase dari populasi yang
makan dibawah jumlah yg cukup menopang kebutuhan tubuh manusia (kira kira
2000-2500 kalori per hari untuk laki laki dewasa).
World Bank Group|Bank Dunia mendefinisikan ''Kemiskinan
absolut '' sebagai hidup dg pendapatan dibawah USD $1/hari dan ''Kemiskinan
menengah'' untuk pendapatan dibawah $2 per hari, dg batasan ini maka
diperkiraan pada 2001 1,1 miliar orang didunia mengkonsumsi kurang dari $1/hari
dan 2,7 miliar orang didunia mengkonsumsi kurang dari $2/hari."The World
Bank, 2007, Understanding Poverty. Proporsi penduduk negara berkembang yang
hidup dalam Kemiskinan ekstrem telah turun dari 28% pada 1990 menjadi 21% pada
2001. Melihat pada periode 1981-2001, persentase dari penduduk dunia yang hidup
dibawah garis kemiskinan $1 dolar/hari telah berkurang separuh. Tetapi , nilai
dari $1 juga mengalami penurunan dalam kurun waktu tersebut.
Meskipun kemiskinan yang paling parah terdapat di dunia
bekembang, ada bukti tentang kehadiran kemiskinan di setiap region. Di
negara-negara maju, kondisi ini menghadirkan kaum tuna wisma yang berkelana ke
sana kemari dan daerah pinggiran kota dan ghetto yang miskin. Kemiskinan dapat
dilihat sebagai kondisi kolektif masyarakat miskin, atau kelompok orang-orang
miskin, dan dalam pengertian ini keseluruhan negara kadang-kadang dianggap
miskin. Untuk menghindari stigma ini, negara-negara ini biasanya disebut
sebagai negara berkembang.
Selasa, 29 April 2014
Sistem ekonomi orde baru zaman Soeharto
Pada maret 1966 Indonesia memasuki pemerintahan orde baru dan perhatian lebih ditujukan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomidan sosial, dan juga pertumbuhan ekonomi yang berdasarkan system ekonomi terbuka sehingga dengan hasil yang baik membuat kepercayaan pihak barat terhadap prospek ekonomi Indonesia. Sebelum rencana pembangunan melalui Repelita dimulai, terlebih dahulu dilakukan pemulihan stabilitas ekonomi, social, dan politik serta rehabilitasi ekonomi di dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga menyusun Repelita secara bertahap dengan target yang jelas, IGGI juga membantu membiayai pembangunan ekonomi Indonesia. Dampak Repelita terhadap perekonomian Indonesia cukup mengagumkan, terutama pada tingkat makro, pembangunan berjalan sangat cepat dengan laju pertumbuhan rata-rata pertahun yang relative tinggi. Keberhasilan pembangunan ekonomi di Indonesia pada dekade 1970-an disebabkan oleh kemampuan kabinet yang dipimpin presiden dalam menyusun rencana, strategi dan kebijakan ekonomi, tetapi juga berkat penghasilan ekspor yang sangat besar dari minyak tahun 1973 atau 1974, juga pinjaman luar negeri dan peranan PMA terhadap proses pembangunan ekonomi Indonesia semakin besar. Akibat peningkatan pendapatan masyarakat, perubahan teknologi dan kebijakan Industrialisasi sejak 1980-an, ekonomi Indonesia mengalami perubahan struktur dari Negara agrarsi ke Negara semi industri.
Soeharto tetap menjadi news maker hingga akhir hayatnya. Meski di kritik oleh aktivis karena peristiwa seputar sakit dan wafatnya mendominasi pemberitaan media massa nasional, pak Harto masih tetap menjadi berita. Dampak yang di berikan pada bangsa ini dan ketokohannya yang menembus batas negara, membuat anak petani dari Kemusuk itu bakal terus menjadi bahan kajian dan sumber inspirasi.
Wafatnya penguasa 32 tahun Orde Baru itu, Minggu 27 januari 2008 di RSPP, di tangisi oleh jutaan rakyat. Ribuan orang memadati jalan yang menjadi rute jenazah pak Harto, mulai dari cendana hingga Astana Giri Bangun. Jutaan lainya tetap bergeming di depan layar kaca untuk mengikuti prosesi yang megah.
Kita tidak bisa mencegah ekpresi jutaan rakyat yang mencintai pak Harto sebagaimana kita juga tidak bisa melarang sebagian rakyat yang mengutuk Pak Harto. Masing-masing orang punya pengalaman yang berbeda terhadap Pak Harto.
Mereka yang keluarganya terbunuh atau hidup teraniaya akibat stigma PKI mungkin sulit memaafkan The Smiling General. Juga mereka yang keluarganya ‘ dihilangkan ’ dan para aktifis yang dihukum rezim Soeharto. Namun, jutaan rakyat yang mengalami perbaikan nasib akan tetap memuja Pak Haro sebagai Bapak Pembangunan.
Soeharto di Hormati karena berbagai kemajuan yang sudah di torehnya diberbagai bidang terutama ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Akibat terlalu lama berkuasa dan di kelilingi para penjilat, Soeharto tidak lagi peka terhadap kebutuhan rakyat. Harga pangan dan energi, yang selama tiga dekade di kontrolnya, melonjak. Dalam situasi ini, ia dengan mudah di goyang oleh para mahasiswa, aktivis, dan para elite politik.
Jenderal berbintang lima itupun akhirnya lengser keprabon, 21 Mei 1998, di iringi hujatan mahasiswa dan para aktivis. Ia di cerca sebagai dictator-militer yang menciptakan stabilitas keamanan dan politik dengan ‘ kekerasan ’ oleh kekuatan reformasi. Ia dicaci sebagai biang suburnya KKN.
Tapi memburuknya kinerja ekonomi, suburnya praktik korupsi, dan suasana politik yang centang perenang selama 10 tahun reformasi memaksa rakyat kembali berpaling pada Soeharto. Baik tidak baik, Soeharto lebih baik. Semiskin-miskinya era soeharto, rakyat tidak pernah antre minyak tanah dan minyak goreng serta kesulitan membeli tahu dan tempe.
Soeharto berhasil membangun pertanian dan manufaktur. Ia mampu membalikan posisi Indonesia sebagai Importir beras terbesar di dunia menjadi eksportir beras. Pembangunan sistematis terarah lewat pelita demi pelita berhasil menurunkan angka kemiskinan, buta huruf, kematian, dan laju pertumbuhan penduduk.
Ia sukses membangun infrastruktur. Boleh dibilang 95% infrastruktur yang sekarang ada dibangun semasa Soeharto. Jalan raya membelah berbagai daerah terisolasi. Penerbangan menjangkau daerah terpencil. Satelit Palapa yang dibangun memungkinkan rakyat di seluruh wilayah Nusantara mengikuti siaran telavisi.
Akan tetapi, pembangunan ekonomi selama Orde Baru juga menyisakan beban bagi anak cucu. Hutan dan kekayaan alam Indonesia yang selama Era Bung Karno di lindungi, pada masa Soeharto nyaris habis di kuras. Pemerintahan Soeharto memberikan hak penguasaan hutan (HPH) kepada sejumlah orang yang kemudian meroket menjadi konglomerat. Mereka di dorong menjadi pengusaha kuat lewat berbagai kemudahan, antara lain kreditlikuiditas Bank Indonesia (KLBI) dengan tingkat bunga di bawah deposito.
Soeharto juga memberikan hak monopoli dan keistimewaan kepada sejumlah pengusaha untuk mengimpor komoditas dan memasuki bisnis tertentu. Ekonomi soeharto di warnai kronisme dan sarat dengan praktik KKN, terutama ketika putra-putrinya memasuki dunia bisnis. Lebih dari tiga decade, pemerintahan Soeharto membiarkan pengusaha asing mengekploitasi minyak dan gas (migas) serta berbagai produk pertambangan.
Sejak awal repelita 1969/1970, pemerintahan Soeharto gemar menciptakan utang luar negri, sehingga negri ini terjerembab kedalam debt trap. Utang luar negri pemerintah yang pada 1969 sebesar US$ 2,3 miliar atau 27 % dari PDB, pada 1998 melambung menjadi 67,3 miliar atau 75,4 % dari PDB. Hingga hari ini kita masih harus menanggung beban utang luar negri, termasuk odious debt , yakni utang dikorupsi, baik oleh pejabat Indonesia bersama pejabat pihak kreditor, tak terkecuali Bank Dunia.
Sungguhpun begitu, utang yang membengkak diimbangi oleh kenaikan PDB per kapita dari US$ 70 tahun 1966 menjadi US$ 1.136 tahun 1996. pertumbuhan ekonomi selama 1970 hingga 1997 rata-rata sekitar 7-8%. Pinjaman di gunakan untuk membangun berbagai infrastruktur meski sekitar 30% dana di korupsi seperti sinyalemen Prof. Sumitro Djojohadikusumo.
Fondasi ekonomi yang di bangun Soeharto tidak sungguh kuat akibat besarnya ketergantungan terhadap produk impor dan utang luar negri. Ini lebih disebabkan oleh Mafia Berkeley, yakni para mentri ekonomi yang menerapkan terlalu dini system ekonomi neoliberalisme.
Ekonomi Indonesia akhirnya ambruk ketika Mafia Berkeley mengundang IMF. Ketika badai krisis mata uang menerjang Indonesia IMF memberikan resep yang keliru. Lembaga keuangan internasional ini menyarankan penutupan bank, pengetatan moneter, pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pendirian BPPN, obral asset korporasi, dan jual murah saham BUMN.
System ekonomi Orde Baru, apalagi sistem ekonomi neolib, tidak lagi cocok dengan kondisi Indonesia yang sedang mengembangkan demokrasi dan sedang menghadapi persaingan sengit di pasar global serta masih memikul beban 40 juta penduduk miskin dan 10 juta pengangguran terbuka.
Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, Soeharto telah menunjukan pentingnya pemimpin yang decisive, yang bekerja dengan program sistematis untuk memajukan rakyat. Sebagai tentara, ia mengusir penjajah. Sebagai pemimpin ia berhasil mengangkat bangsa ini ke level yang lebih beradab.
Tidak penting baginya gelar pahlawan. Tapi kita sebagai bangsa beradab perlu memberikan penghargaan yang layak kepada pemimpin yang berjasa. Kendati demikian, proses hukum Soeharto perlu di lanjutkan agar pemimpin bangsa ini tidak melakukan hal yang sama.
Banyak warisan dan pelajaran dari Soeharto. Tapi, kita yang sedang menghadapi tantangan ke depan, membutuhkan system baru, jalan baru, dan figure baru.
Wafatnya penguasa 32 tahun Orde Baru itu, Minggu 27 januari 2008 di RSPP, di tangisi oleh jutaan rakyat. Ribuan orang memadati jalan yang menjadi rute jenazah pak Harto, mulai dari cendana hingga Astana Giri Bangun. Jutaan lainya tetap bergeming di depan layar kaca untuk mengikuti prosesi yang megah.
Kita tidak bisa mencegah ekpresi jutaan rakyat yang mencintai pak Harto sebagaimana kita juga tidak bisa melarang sebagian rakyat yang mengutuk Pak Harto. Masing-masing orang punya pengalaman yang berbeda terhadap Pak Harto.
Mereka yang keluarganya terbunuh atau hidup teraniaya akibat stigma PKI mungkin sulit memaafkan The Smiling General. Juga mereka yang keluarganya ‘ dihilangkan ’ dan para aktifis yang dihukum rezim Soeharto. Namun, jutaan rakyat yang mengalami perbaikan nasib akan tetap memuja Pak Haro sebagai Bapak Pembangunan.
Soeharto di Hormati karena berbagai kemajuan yang sudah di torehnya diberbagai bidang terutama ekonomi, pendidikan, dan kesehatan. Akibat terlalu lama berkuasa dan di kelilingi para penjilat, Soeharto tidak lagi peka terhadap kebutuhan rakyat. Harga pangan dan energi, yang selama tiga dekade di kontrolnya, melonjak. Dalam situasi ini, ia dengan mudah di goyang oleh para mahasiswa, aktivis, dan para elite politik.
Jenderal berbintang lima itupun akhirnya lengser keprabon, 21 Mei 1998, di iringi hujatan mahasiswa dan para aktivis. Ia di cerca sebagai dictator-militer yang menciptakan stabilitas keamanan dan politik dengan ‘ kekerasan ’ oleh kekuatan reformasi. Ia dicaci sebagai biang suburnya KKN.
Tapi memburuknya kinerja ekonomi, suburnya praktik korupsi, dan suasana politik yang centang perenang selama 10 tahun reformasi memaksa rakyat kembali berpaling pada Soeharto. Baik tidak baik, Soeharto lebih baik. Semiskin-miskinya era soeharto, rakyat tidak pernah antre minyak tanah dan minyak goreng serta kesulitan membeli tahu dan tempe.
Soeharto berhasil membangun pertanian dan manufaktur. Ia mampu membalikan posisi Indonesia sebagai Importir beras terbesar di dunia menjadi eksportir beras. Pembangunan sistematis terarah lewat pelita demi pelita berhasil menurunkan angka kemiskinan, buta huruf, kematian, dan laju pertumbuhan penduduk.
Ia sukses membangun infrastruktur. Boleh dibilang 95% infrastruktur yang sekarang ada dibangun semasa Soeharto. Jalan raya membelah berbagai daerah terisolasi. Penerbangan menjangkau daerah terpencil. Satelit Palapa yang dibangun memungkinkan rakyat di seluruh wilayah Nusantara mengikuti siaran telavisi.
Akan tetapi, pembangunan ekonomi selama Orde Baru juga menyisakan beban bagi anak cucu. Hutan dan kekayaan alam Indonesia yang selama Era Bung Karno di lindungi, pada masa Soeharto nyaris habis di kuras. Pemerintahan Soeharto memberikan hak penguasaan hutan (HPH) kepada sejumlah orang yang kemudian meroket menjadi konglomerat. Mereka di dorong menjadi pengusaha kuat lewat berbagai kemudahan, antara lain kreditlikuiditas Bank Indonesia (KLBI) dengan tingkat bunga di bawah deposito.
Soeharto juga memberikan hak monopoli dan keistimewaan kepada sejumlah pengusaha untuk mengimpor komoditas dan memasuki bisnis tertentu. Ekonomi soeharto di warnai kronisme dan sarat dengan praktik KKN, terutama ketika putra-putrinya memasuki dunia bisnis. Lebih dari tiga decade, pemerintahan Soeharto membiarkan pengusaha asing mengekploitasi minyak dan gas (migas) serta berbagai produk pertambangan.
Sejak awal repelita 1969/1970, pemerintahan Soeharto gemar menciptakan utang luar negri, sehingga negri ini terjerembab kedalam debt trap. Utang luar negri pemerintah yang pada 1969 sebesar US$ 2,3 miliar atau 27 % dari PDB, pada 1998 melambung menjadi 67,3 miliar atau 75,4 % dari PDB. Hingga hari ini kita masih harus menanggung beban utang luar negri, termasuk odious debt , yakni utang dikorupsi, baik oleh pejabat Indonesia bersama pejabat pihak kreditor, tak terkecuali Bank Dunia.
Sungguhpun begitu, utang yang membengkak diimbangi oleh kenaikan PDB per kapita dari US$ 70 tahun 1966 menjadi US$ 1.136 tahun 1996. pertumbuhan ekonomi selama 1970 hingga 1997 rata-rata sekitar 7-8%. Pinjaman di gunakan untuk membangun berbagai infrastruktur meski sekitar 30% dana di korupsi seperti sinyalemen Prof. Sumitro Djojohadikusumo.
Fondasi ekonomi yang di bangun Soeharto tidak sungguh kuat akibat besarnya ketergantungan terhadap produk impor dan utang luar negri. Ini lebih disebabkan oleh Mafia Berkeley, yakni para mentri ekonomi yang menerapkan terlalu dini system ekonomi neoliberalisme.
Ekonomi Indonesia akhirnya ambruk ketika Mafia Berkeley mengundang IMF. Ketika badai krisis mata uang menerjang Indonesia IMF memberikan resep yang keliru. Lembaga keuangan internasional ini menyarankan penutupan bank, pengetatan moneter, pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pendirian BPPN, obral asset korporasi, dan jual murah saham BUMN.
System ekonomi Orde Baru, apalagi sistem ekonomi neolib, tidak lagi cocok dengan kondisi Indonesia yang sedang mengembangkan demokrasi dan sedang menghadapi persaingan sengit di pasar global serta masih memikul beban 40 juta penduduk miskin dan 10 juta pengangguran terbuka.
Dengan segala kelebihan dan kekurangannya, Soeharto telah menunjukan pentingnya pemimpin yang decisive, yang bekerja dengan program sistematis untuk memajukan rakyat. Sebagai tentara, ia mengusir penjajah. Sebagai pemimpin ia berhasil mengangkat bangsa ini ke level yang lebih beradab.
Tidak penting baginya gelar pahlawan. Tapi kita sebagai bangsa beradab perlu memberikan penghargaan yang layak kepada pemimpin yang berjasa. Kendati demikian, proses hukum Soeharto perlu di lanjutkan agar pemimpin bangsa ini tidak melakukan hal yang sama.
Banyak warisan dan pelajaran dari Soeharto. Tapi, kita yang sedang menghadapi tantangan ke depan, membutuhkan system baru, jalan baru, dan figure baru.
Langganan:
Postingan (Atom)