Minggu, 26 April 2015

CAKAP HUKUM



Meskipun hukum setiap orang tiada yang terkecuali dapat memiliki hak-hak, akan tetapi didalam hukum tidak semua orang diperbolehkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya itu. Disamping wewnang untuk dapat melakukann perbuatan hukum, orang harus cakap melakukan hukum. Seseorang adalah cakap hukum, apabila ia telah dianggap cukup cakap mempertanggung jawabkansendiri atas segala tindakan-tindakannya sendiri.
Pada dasarnya, setiap orang yang telah dewasa adalah cakap untuk melakukan perbuatan hukum, karena memenuhi syarat umur menurut hukum. Akan tetapi apabila orang dewasa tersebutsakit ingatan atau boros sehingga tidak dapat mengurus dirinya sendiri,maka ia tidak bisa dikatakan cakap menurut hukum. Ini dinyatakan dalam Pasal 330 KUHPerdata yang menjelaskan anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan.
perbuatan hukum yang dilakukan oleh orang yang belum dewasa adalah tidak sah menurut hukum, perbuatan hukum yang tidak sah ini dapat dimintakan pembatalannya melalui hakim. Tidak setiap perbuatan orang yang belum dewasa itu tidak sah menurut hukum, ada perbuatan-perbuatan tertentu yang meskipun dilakukan oleh seorang yang belum cakap untuk melakukan perbuatan hukum, namun diakui oleh hukum. Salah-satunya adalah anak perempuan yang berusia 16 tahun dan anak laki-laki berusia 19 tahun dapat melakukan perkawinan, meski belum dewasa menurut hukum, akan tetapi hukum mengakui perbuatan mereka itu, menurut pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seseorang laki-laki baru boleh kawin apabila sudah berumur 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun.
Orang dewasa yang tidak berkepentingan, tidak wenang melakukan perbuatan hukum. Misalnya seorang penyewa rumah, ia tidak wenang untuk menjual rumah tersebut kepada pihak lain, karena rumah itu bukan miliknya. Terkecuali apabila orang tersebut diberikan izin oleh pemilik rumah. Jadi, meski orang dewasa, tetapi belum tentu ia wenang melakukan perbuatan hukum dalam segala hal. Dari segi perbuatan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

1) Yang cakap melakukan perbuatan hukum. Dalam pasal 1320 KUHPerdata dimyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan antara lain syarat adanya kecakapan untuk membuat perkataan (verbintenis). Kecakapan bagi seorang anak, berlaku untuk keadaan tertentu, seperti berikut:
a. Anak baru cakap membuat perjanjian apabila berumur minimal 21 tahun atau sebelumnya sudah melangsungkan perkawinan (pasal 330 KUHPerdata).
b. Untuk dapat melangsungkan perkawinan bagi seorang laki-laki harus berumur minimum 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun (pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan).
2) Yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum, golongan ini dibagi lagi dalam:
a. Ketidakcakapan sungguh-sungguh ialah orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele), karena gangguan jiwa seperti sakit syaraf atau gila, perbuatan mereka akan tidak normal, pemabuk atau pemboros, perbuatannya akan merugikan dan menelantarkan keluarga terutama bagi anak-anak, baik dalam kehidupan, pendidikan dan lain-lain (pasal 433 KUHPerdata).
b. Ketidakcakapan menurut hukum ialah orang-orang yang belum dewsa dan wanita yang berstatus dalam perkawinan ditentukan oleh pasal 1330 KUHPerdata menyebutkan bahwa orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian ialah:
• Orang yang belum dewasa
• Orang yang ditaruh dalam pengampuan
• Wanita yang dalam perkawinan atau berstatus sebagai istri

Tapi menurut pasal 1330 KUHPerdata yang menyatakan bahwa wanita yang dalam perkawinan tidak cakap melakukan pebuatan hukum sudah tidak berlaku lagi, karena menurut undang-undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 pasal 31 menjelaskan bahwa, kedudukan istri dan suami adalah sama dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat, masing-masing pihak berhak melakukan perbuatan hukum. Hanya tugasnya dibagi, suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga.