Jumat, 24 Oktober 2014

KOPERASI SEKOLAH



HASIL INTERVIEW
KOPERASI SEKOLAH

PENGERTIAN KOPERASI SEKOLAH
          Koperasi sekolah adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa-siswa sekolah seperti siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sekolah-sekolah yang sederajat dengannya.
Koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 638/SKPT/Men/1974, tentang Ketentuan Pokok Pendirian Koperasi Sekolah. Pendirian koperasi sekolah berbeda dengan jenis koperasi lainnya. Pendirian koperasi sekolah tidak disahkan sebagai badan hukum, sehingga disebut koperasi sekolah tidak berbadan hukum.
Koperasi dikatakan tidak berbadan hukum karena anggota-anggotanya belum dewasa. Sedangkan untuk memperoleh status badan hukum salah satu syaratnya adalah anggota-anggota yang bersangkutan harus sudah dewasa dalam arti cakap hukum dan mampu melakukan tindakan hukum. Untuk membedakan koperasi sekolah dengan koperasi-koperasi yang lain, berikut ini ciri khas koperasi sekolah.


TUJUAN KOPERASI SEKOLAH
1.        Mendidik, menanamkan, dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan di antara para murid.
2.        Menumbuhkan jiwa kewirausahaan siswa.
3.        Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian.
4.        Menanamkan dan memupuk rasa tanggung jawab dan disiplin dalam hidup bergotong royong di dalam masyarakat.
5.        Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesama anggota koperasi sekolah.
6.        Menanamkan rasa harga diri, kesamaan derajat, dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat.
7.        Sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan alat-alat sekolah. h. Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip-prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
PERANAN KOPERASI SEKOLAH
1.        Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan siswa.
2.        Mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokratis pada siswa.
3.        Sebagai tempat memperdalam pengetahuan berkoperasi.
4.        Sebagai tempat untuk melatih keterampilan berkoperasi seperti praktik pembukuan atau akuntansi, praktik administrasi, praktik tata niaga, dan lain-lain.
5.        Memenuhi kebutuhan ekonomi para siswa, misalnya penyediaan alat tulis menulis, baju, seragam, makanan, dan sebagainya.

KEANGGOTAAN KOPERASI SEKOLAH
Anggota koperasi sekolah terdiri atas siswa-siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan. Keanggotaan koperasi sekolah bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka di sini dibatasi hanya pada siswa-siswa dari sekolah yang mendirikan koperasi tersebut.
1.        Syarat-Syarat Menjadi Anggota Koperasi Sekolah Berikut ini syarat-syarat untuk menjadi anggota koperasi sekolah.
1.        Siswa yang masih aktif di sekolah yang bersangkutan.
2.        Keanggotaan koperasi sekolah tidak dapat dipindahtangankan.
3.        Setiap anggota wajib mematuhi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
2.        Berakhirnya Keanggotaan Koperasi Sekolah Berakhirnya keanggotaan koperasi sekolah apabila seperti berikut ini.
1.        Siswa meninggal dunia.
2.        Siswa pindah sekolah.
3.        Berhenti sekolah karena tamat, lulus, atau alasan lain.
4.        Ketentuan lain yang termuat dalam anggaran dasar, misalnya tidak melaksanakan kewajiban atau berbuat sesuatu yang merugikan koperasi.
3.        Hak Anggota Koperasi Sekolah Berikut ini hak yang harus didapatkan anggota koperasi sekolah.
1.        Menghadiri dan menyatakan pendapat atau memberikan suara dalam rapat anggota.
2.        Memilih dan dipilih untuk menjadi anggota pengurus atau pengawas.
3.        Mengemukakan saran-saran atau pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota.
4.        Memperoleh pelayanan yang sama antara sesama anggota.
5.        Mendapatkan informasi mengenai perkembangan koperasi.
6.        Memperoleh dana dan menikmati SHU.
4.        Kewajiban Anggota Koperasi Sekolah Anggota koperasi sekolah mempunyai kewajiban seperti berikut ini.
1.        Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
2.        Ikut aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
3.        Mengembangkan dan memelihara koperasi sekolah.
MANFAAT KOPERASI SEKOLAH
1.        Terpenuhinya Kebutuhan Siswa yang Berkaitan dengan Kegiatan Belajar Di depan telah dijelaskan bahwa koperasi sekolah menyediakan keperluan siswa seperti alat tulis menulis, seragam sekolah, buku-buku pelajaran, makanan, minuman, dan sebaginya. Dengan demikian keberadaan koperasi sekolah memberikan kemudahan bagi siswa untuk mendapatkan kebutuhan yang mendukung kegiatan belajarnya. Selain itu, siswa juga akan mendapatkan barang tersebut dengan harga yang relatif lebih murah apabila dibandingkan dengan harga-harga yang ada di toko.
2.        Menambah Pengetahuan dan Keterampilan Berkoperasi Adanya koperasi sekolah akan menuntut siswa untuk menambah pengetahuan dan keterampilan tentang perkoperasian. Hal ini tentunya menjadi nilai tambah bagi siswa, karena siswa akan mengetahui bagaimana cara-cara membuat pembukuan, membuat perencanaan, pengadministrasian, dan sebagainya.
3.        Melatih Siswa Gemar Menabung Pada penjelasan sebelumnya dijelaskan bahwa modal koperasi berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Adanya simpanan tersebut secara tidak langsung melatih siswa untuk menabung.
4.        Memberi Bekal untuk Dapat Bekerja Saat Mereka Terjun di dalam Masyarakat Pengetahuan dan keterampilan perkoperasian yang diperoleh siswa di bangku sekolah, diharapkan dapat menjadi bekal ketika kalian telah lulus dari sekolah tersebut. Sehingga ilmu yang diperoleh dapat dikembangkan di masyarakat.


JENIS DAN USAHA KOPERASI SEKOLAH
Kegiatan usaha koperasi sekolah di tiap-tiap sekolah dapat berbeda, hal ini dikarenakan lingkungan sekolah dan kebutuhan para anggotanya ada yang berbeda. Misalnya koperasi sekolah di SD kegiatan usahanya akan berbeda dengan koperasi sekolah di SMK. Namun pada umumnya kegiatan usaha koperasi sekolah seperti berikut ini.
1.        Pertokoan Toko koperasi sekolah biasanya menyediakan alat tulis, bukubuku pelajaran, kertas, buku gambar, dan lain-lain.
2.        Kantin atau Kafetaria Kantin atau kafetaria biasanya menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman.
3.        Simpan Pinjam Usaha simpan pinjam dimaksudkan untuk melayani penyimpanan dan pengembalian uang secara cepat dan sederhana. Usaha tersebut dapat mendidik siswa untuk menabung.
4.        Jasa Jenis usaha jasa dalam koperasi sekolah dapat dilakukan dengan membuka usaha fotokopi, pengetikan, penjilidan makalah, dan sebagainya. Untuk sekolah-sekolah kejuruan dapat pula membuka usaha jasa sesuai dengan bidang keahlian para siswa, misalnya SMK bidang teknologi dan industri dapat membuka bengkel sepeda motor atau mobil. SMK dapat membuka salon atau juga tailor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar